PALANGKA RAYA – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah Tahun 2026 masih menunggu terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat. Hingga kini, Pemprov Kalteng belum menerima formulasi resmi perhitungan upah minimum dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Farid Wajdi menegaskan bahwa seluruh proses penetapan UMP 2026 bergantung pada aturan teknis yang akan segera dirilis pemerintah pusat. “Kami belum mendapatkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang formulasi perhitungan UMP dan UMK tahun 2026. Minggu depan ada pertemuan, mungkin di situ kita sudah ada gambaran,” ujarnya, Kamis 4 Desember 2025.
Farid menyebut, meski tren setiap tahun biasanya ada kenaikan, namun pihaknya tidak bisa memberikan perkiraan sebelum regulasi terbaru diterbitkan. “Biasanya ada kenaikan, tapi kami tidak bisa mendahului peraturan tersebut. Setelah membaca peraturan pemerintahnya, baru kami bisa memberikan tanggapan,” tegasnya.
Tahun sebelumnya, penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa indikator utama, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta data resmi Badan Pusat Statistik (BPS). Farid juga menanggapi kekhawatiran sebagian buruh yang mengaku belum memiliki gambaran terkait besaran kenaikan UMP 2026.
“Karena kita belum tahu kenaikannya seberapa, kami juga belum tahu kekhawatirannya seperti apa. Kita berharap ada kenaikan, tapi besarnya nanti sesuai pertimbangan dari pusat,” katanya. Menurutnya, komunikasi dengan serikat pekerja dan serikat buruh di Kalteng selama ini berjalan baik. Semua informasi dan perkembangan dibahas bersama melalui Dewan Pengupahan.
“Teman-teman serikat pekerja dan serikat buruh selama ini saling berbagi informasi. Nanti kita bertemu di Dewan Pengupahan. Aspirasi buruh tetap didengarkan, dan di pusat pun suara buruh diakomodir oleh kementerian,” jelasnya. Pemprov Kalteng kini menunggu aturan penghitungan sebagai dasar resmi sebelum memasuki tahapan pembahasan UMP 2026.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post