PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya mempercepat penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah ini penting agar aktivitas pertambangan masyarakat berjalan sesuai regulasi, tidak lagi dianggap ilegal, dan mampu memberi manfaat bagi daerah.
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung, mengatakan progres pengelolaan WPR saat ini masih belum maksimal karena sebagian besar kewenangan masih berada di tingkat kabupaten. “Progresnya masih belum maksimal, karena pengurusannya masih di kabupaten,” ujarnya, Jumat 26 September 2025.
Menurut Leonard, regulasi terkait WPR sebenarnya sudah tersedia. Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya mendorong agar WPR kecil dapat diarahkan dan ditata, baik melalui kewenangan kabupaten maupun provinsi. “Regulasi sudah tersedia. Tinggal bagaimana mendorong supaya WPR-WPR kecil bisa diarahkan ke kabupaten atau provinsi,” tegasnya.
Dia menambahkan, penataan WPR tidak hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga menyentuh kepentingan lingkungan dan keselamatan kerja. Dengan adanya kepastian hukum, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan lebih tertib, ramah lingkungan, dan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post