SAMPIT – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah, Hajrianor, mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan usaha mereka menjadi badan hukum berbentuk perseroan perorangan.
Hal ini agar pelaku usaha mendapat perlindungan hukum sekaligus membuka akses pendanaan yang lebih luas.
“Selama ini ada anggapan mendirikan perusahaan itu harus dengan omzet besar. Padahal, sekarang ada terobosan dari pemerintah untuk mempermudah masyarakat mendirikan perseroan perorangan. Biaya pendaftarannya hanya Rp40 ribu,” kata Hajrianor, Rabu 6 Agustus 2025.
Ia menegaskan, legalitas badan usaha sangat penting agar UMKM bisa naik kelas dan berkembang. Dengan memiliki badan hukum, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses layanan perbankan, mendapatkan perlindungan hukum, serta memperluas jangkauan pemasaran.
“Jangan tunggu besar dulu baru daftar. Warung-warung kecil, usaha kuliner, kerajinan tangan yang punya kekhasan, semua bisa mendaftarkan usahanya. Ini yang sedang kami gencarkan, supaya pelaku UMKM sadar pentingnya legalitas sejak awal,” ujarnya.
Selain mendorong pendirian perseroan perorangan, Kemenkumham Kalteng juga mengajak masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) atas produk-produk lokal, seperti merek dagang, hak cipta, paten, hingga indikasi geografis.
“Saat ini, jumlah pengajuan KI di Kalteng masih minim. Kita akan identifikasi dari dashboard data yang ada, mulai dari merek, hak cipta, hak paten, desain industri, hingga rahasia dagang. Semakin banyak yang didaftarkan, itu menandakan daerah tersebut maju,” tegasnya.
Ia mencontohkan, buah khas Sampit seperti kanas gantang sudah masuk dalam daftar indikasi geografis (Indegop) dan telah ditetapkan. Namun, masih banyak potensi lokal lain yang belum terdata dan perlu segera didaftarkan.
“Delapan jenis KI itu harus disosialisasikan secara masif ke masyarakat. Kita tidak ingin potensi lokal kita diambil alih orang lain hanya karena tidak dilindungi secara hukum. Daerah yang kuat itu salah satunya diukur dari banyaknya potensi lokal yang didaftarkan,” ujarnya.
Hajrianor menambahkan, pihaknya akan terus mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif memotivasi masyarakat mencatatkan karya, produk, dan potensi lokalnya.
“Seni, tari, kerajinan, semua bisa didaftarkan. Kalau tidak, kita hanya akan jadi penonton ketika kekayaan budaya kita diklaim pihak lain,” tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post