PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berharap bpemerintah pusat segera membayarkan tunggakan dana bagi hasil (DBH) dan sisa kurang bayar yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah hampir 1 triliun rupiah. Dana itu dinilai sangat penting untuk mendukung berbagai program pembangunan prioritas di daerah.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menjelaskan bahwa utang pemerintah pusat ke Pemprov berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terbagi dua. Yang sudah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah sebesar Rp 620 miliar, yang merupakan sisa kurang bayar tahun 2023. Sementara untuk 2024 masih sekitar Rp 300 miliar, namun PMK-nya belum terbit.
“Yang Rp 620 miliar itu seharusnya sudah kita terima pada 2023. Itu jelas hutang mereka karena sudah ada PMK-nya,” kata Edy, saat diwawancarai, Rabu 16 Juli 2025. Menurutnya, Pemprov Kalteng tidak tinggal diam dan terus menanyakan kejelasan pembayaran utang tersebut. Masalah ini juga telah dibahas dalam rapat koordinasi di Kalimantan Timur bersama 10 provinsi penghasil sumber daya alam besar lainnya.
“Kita ini provinsi ketiga setelah Kaltim dan Kalsel dalam kontribusi penerimaan negara bukan pajak dari sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, nilainya ratusan triliun. Tapi yang kembali ke daerah hanya sepersekian persen. Karena itu kami ingin satu suara supaya setelah ada PMK, segera ditindaklanjuti,” tegas Edy.
Plt. Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, yang ditemui terpisah di DPRD Kalteng pada hari yang sama, menyebut bahwa dana yang belum dibayarkan pusat jika diakumulasikan mencapai lebih dari Rp 600 miliar. Dia menegaskan, jika dana itu sudah diterima, Pemprov dapat menggunakannya untuk membangun berbagai fasilitas prioritas, seperti jalan, rumah sakit, universitas, hingga sekolah-sekolah.
“Jalan bisa dibangun hingga ratusan kilometer, universitas bisa terwujud, fasilitas sekolah, pembangunan rumah sakit di daerah daerah juga bisa dikembangkan bahkan bisa setara dengan RS Hanau dan fasilitas lainnya.,” terang Leonard, Selasa 15 Juli 2025.
Mengenai alasan resmi dari pemerintah pusat terkait keterlambatan pembayaran, Edy menyebut pihaknya masih menunggu. “Mungkin pusat masih mempertimbangkan atau masih ada proses administratif seperti PCSI dan sebagainya. Itu yang sedang kami tanyakan,” ujarnya.
Ujar Leo, Pemprov dengan tegas berkomitmen untuk terus menyuarakan persoalan ini. “Selalu kita usulkan, selalu kita tanyakan terus.” tambahnya. Pemprov berharap pemerintah pusat bisa segera memenuhi kewajibannya agar dana tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalteng.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post