PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) tengah mengkaji status sejumlah aset penting, termasuk lahan dan bangunan di kawasan Tilung, Pal 5, dan kantor Wali Kota Palangka Raya. Proses penyelesaian dilakukan melalui koordinasi lintas pihak dengan prinsip win-win solution demi mengoptimalkan pemanfaatan aset dan pelayanan publik.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyampaikan bahwa aset-aset tersebut masih dalam proses koordinasi antara Pemprov, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, dan dinas terkait.
“Polanya mirip dengan penyelesaian aset di Bundaran sebelumnya. Karena aset ini milik kota, tapi juga bisa diserahkan ke provinsi. Kalau diserahkan sementara mereka belum punya kantor, tentu ada pertimbangan. Intinya masalah ini harus diselesaikan dengan win-win solution, karena di atas lahan sudah ada bangunan, dan sekarang statusnya masih pinjam pakai,” ujar Edy, saat ditemui di Aula Jayang Tingang, Selasa 15 Juli 2025.
Ia menegaskan, Pemprov telah menyampaikan surat resmi sebagai tindak lanjut atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait pengelolaan aset. “Aset milik provinsi bertambah setiap tahun, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, sehingga harus ditindaklanjuti satu per satu.”
Terkait aset di Tilung, yang masa pinjam pakainya berakhir pada 2025, Edy memastikan bahwa pihaknya juga tengah berkoordinasi untuk menentukan kelanjutan penggunaan lahan tersebut.
Sementara itu, rencana pemanfaatan aset Tilung dan kantor Wali Kota sebagai lokasi pembangunan rumah sakit juga masih dikaji. Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, yang ditemui secara terpisah di DPRD Kalteng, mengatakan bahwa secara prinsip lokasi tersebut cukup strategis untuk mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat.
“Dari sisi luasan dan akses untuk pelayanan masyarakat, itu lebih eligible. Tapi kita masih melakukan kajian lebih mendalam, termasuk kesiapan anggaran. Semua harus disesuaikan dengan perencanaan jangka menengah dan panjang daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa arah pembangunan daerah sudah tertuang jelas dalam RPJMD, sehingga pemanfaatan aset juga harus mengacu pada dokumen perencanaan tersebut.
Dengan demikian, Pemprov memastikan penyelesaian status aset dilakukan secara bertahap, transparan, dan memperhatikan kebutuhan pemerintah kota maupun kepentingan masyarakat.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post