PALANGKA RAYA– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan menyepakati pembatasan tonase kendaraan yang melintasi ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun.
Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 500.11/323/DISHUB/2025, yang ditandatangani pada 20 Mei 2025 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng. Langkah ini merupakan hasil Rapat Pembahasan Pengaturan Lalu Lintas yang digelar sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelayakan infrastruktur jalan umum yang kerap menjadi jalur utama distribusi hasil sumber daya alam di wilayah tengah Kalimantan.
“Pembatasan ini bukan untuk menghambat aktivitas industri, tetapi untuk menjamin keselamatan dan keberlangsungan fungsi jalan yang digunakan oleh masyarakat luas,” tegas Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran pada rapat yang digelar beberapa waktu sebelumnya.
Dalam kesepakatan tersebut, PBS wajib mematuhi klasifikasi teknis jalan kelas III dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah kerusakan jalan akibat angkutan dengan muatan berlebih yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama penurunan kualitas infrastruktur.
Selain pembatasan muatan, seluruh perusahaan juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemprov dalam menata angkutan hasil produksi sumber daya alam agar tertib, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penandatanganan berita acara dilakukan oleh perwakilan 20 lebih perusahaan, termasuk PT. Tadjahan Antang Mineral, PT. Tuah Globe Mining, PT. Sembilan Tiga Perdana, dan PT. Hutan Produksi Lestari.
Turut menyaksikan dan menandatangani perjanjian, sejumlah pejabat tinggi seperti Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Undang Mugopal, Wakapolda Brigjen Pol. Rakhmad Setyadi, serta Kepala BIN Daerah dan TNI Korem 102/PJG. Kesepakatan ini bersifat mengikat dan akan diawasi pelaksanaannya oleh dinas terkait. Evaluasi dan pelaporan dilakukan secara berkala kepada Gubernur sebagai bentuk akuntabilitas dan tindak lanjut.
Pada kesepakatan ini semua pihak diharapkan konsisten melaksanakan kesepakatan. Tujuannya tidak hanya menjaga jalan, tapi juga menciptakan harmoni antara pembangunan industri dan perlindungan lingkungan. Pemprov Kalteng optimistis, kesepakatan ini akan menjadi langkah awal pengelolaan lalu lintas dan pemanfaatan jalan umum yang lebih terstruktur, adil, dan berwawasan lingkungan dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post