PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, memberikan pernyataan tegas terkait aksi penyegelan pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) yang dilakukan oleh sekelompok anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Menanggapi insiden tersebut, Gubernur Agustiar menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri oleh kelompok manapun tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang harus dijalankan sesuai konstitusi dan aparat penegak hukum (APH) berwenang dalam menindaklanjuti persoalan hukum.
