PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) dalam rangka membahas perkembangan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah Tahun 2015–2035, bertempat di Ruang Rapat Bajakah, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa 15 April 2025.
Rapat dipimpin oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Herson B. Aden, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah. Dalam sambutannya, Herson menyampaikan bahwa revisi RTRWP bukanlah proses yang mudah karena memerlukan tahapan kompleks dan dokumen pendukung, seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta kajian teknis lainnya.
“Dengan kondisi eksisting kawasan yang beragam-baik yang telah maupun belum terbangun-setiap perubahan satuan lahan sekecil apa pun dapat membawa dampak besar dari sisi lingkungan, sosial, dan regulasi,” ujarnya. Dia menegaskan bahwa percepatan penyelesaian revisi RTRWP sangat penting untuk memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang bagi berbagai sektor pembangunan.
Keterlambatan dalam proses ini disebut berdampak langsung pada pembangunan di tingkat kabupaten/kota, khususnya menghambat sektor investasi. Ketidakpastian tata ruang membuat investor enggan menanamkan modal. Padahal, investasi adalah penggerak utama pembangunan yang berdampak luas, seperti penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambah Herson.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah, H. Shalahuddin, memaparkan bahwa pihaknya berkomitmen mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRWP.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong proses ini agar berjalan intensif dan sesuai ketentuan, sehingga Perda RTRWP bisa segera disahkan,” tegasnya. Rakor ini menjadi langkah strategis Pemprov Kalteng dalam memastikan perencanaan tata ruang berjalan selaras dengan pembangunan berkelanjutan serta membuka ruang investasi yang lebih terbuka dan terarah di masa mendatang.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post