PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, di Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Kamis 27 Maret 2025.
Penyerahan laporan tersebut juga dihadiri oleh 9 Bupati/Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah, antara lain Bupati Barito Timur, Bupati Pulang Pisau, Bupati Kapuas, Bupati Lamandau, Wakil Bupati Seruyan, Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Wakil Bupati Gunung Mas, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukamara.
Penyerahan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. “Hari ini, sebagai entitas pelaporan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Keuangannya kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah untuk diaudit,” ujar wagub.
Dalam laporan tersebut, Wagub Edy Pratowo juga menyampaikan total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 untuk masing-masing entitas pelaporan, yang mencatatkan Anggaran Pendapatan sebesar Rp 9,2 triliun lebih dengan realisasi Rp 8,3 triliun lebih, Anggaran Belanja sebesar Rp 10,2 triliun lebih dengan realisasi Rp 9,1 triliun lebih, serta Anggaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp 993 miliar lebih dengan realisasi Rp 1,17 triliun lebih.
Wagub juga menyampaikan rasa terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas hasil pemeriksaan pendahuluan yang telah mengidentifikasi beberapa permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti. Ia berharap agar laporan keuangan yang disajikan telah bebas dari salah saji material dan dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Tahun 2024.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Kalteng, Dodik Achmad Akbar, mengapresiasi kerja keras Pemerintah Daerah yang telah menyerahkan laporan keuangan tepat waktu. Ia menjelaskan bahwa tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Dodik juga mengungkapkan bahwa pencapaian opini WTP mencerminkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang baik, serta penyelesaian tindak lanjut yang signifikan. Ia berharap seluruh daerah di Kalimantan Tengah dapat memperoleh Opini WTP pada tahun ini, seiring dengan dukungan dan komitmen dari pimpinan daerah. Pemeriksaan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, yang pada akhirnya mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pencapaian indikator-indikator kesejahteraan yang lebih baik.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post