PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perkebunan, telah menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit untuk produksi pekebun, guna menghitung indeks K dan harga pada periode I bulan Februari 2025. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor, menjelaskan bahwa perhitungan harga TBS ini bertujuan untuk memberikan harga yang wajar bagi pekebun dan pabrik kelapa sawit (PKS). Dengan adanya perhitungan ini, diharapkan harga yang ditetapkan bisa diterapkan secara merata di seluruh Provinsi Kalimantan Tengah, tanpa ada perbedaan antar kabupaten.
“Tujuannya adalah agar tidak ada lagi perbedaan harga antara kabupaten-kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah, dan hal yang sama berlaku juga untuk provinsi lainnya di Indonesia,” ucap Achmad, Jumat 21 Februari 2025.
Indeks K dan harga TBS periode I bulan Februari 2025 dihitung berdasarkan data kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) yang telah diserahkan perusahaan pada tanggal 1 hingga 15 Februari 2025. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa harga CPO ditetapkan sebesar Rp14.102,10,-, mengalami kenaikan sebesar Rp473,17,- dari periode sebelumnya, sedangkan harga Inti Sawit (PK/Palm Kernel) ditetapkan sebesar Rp10.881,36,- dengan indeks K sebesar 91,07%.
Harga TBS kelapa sawit untuk produksi pekebun mitra pada periode ini ditetapkan berdasarkan umur tanaman sebagai berikut:
– Umur 3 tahun: Rp2.430,35
– Umur 4 tahun: Rp2.652,78
– Umur 5 tahun: Rp2.866,40
– Umur 6 tahun: Rp2.949,86
– Umur 7 tahun: Rp3.008,91
– Umur 8 tahun: Rp3.141,37
– Umur 9 tahun: Rp3.224,53
– Umur 10-20 tahun: Rp3.224,53
Dengan penetapan harga ini, diharapkan dapat memberikan kepastian dan keberlanjutan bagi pekebun kelapa sawit di Kalimantan Tengah.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post