PALANGKA RAYA – Kepala Bappedalitbang Kalteng, Leonard S. Ampung, mengingatkan kepada seluruh Kabupaten/Kota untuk segera menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan, tahapan, dan peraturan yang berlaku. Penyusunan RKPD tersebut harus mencakup sinkronisasi antara dokumen perencanaan seperti RPJPD Kabupaten/Kota, RPD, serta Rantek RPJMD dan Visi Misi Kepala Daerah terpilih untuk periode 2025-2029.
Leonard menekankan bahwa RKPD Tahun 2026 merupakan momentum penting untuk mengintegrasikan berbagai dokumen perencanaan ke dalam dokumen tahunan yang strategis.
“RKPD Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk mengintegrasikan berbagai dokumen perencanaan ke dalam dokumen tahunan yang strategis,” ujarnya.
Dalam penyusunan RKPD, Leonard meminta Pemerintah Kabupaten/Kota memperhatikan dan mempedomani Prioritas Daerah dan Nasional, seperti program Pemerintah Provinsi Kalteng yang mencakup lumbung pangan nasional, pusat konservasi internasional, hilirisasi industri, serta sektor pendidikan dan kesehatan. Prioritas lainnya termasuk ketahanan pangan, air, dan energi di Provinsi Kalteng.
Leonard juga menginstruksikan agar setiap Kabupaten/Kota menginput usulan ke dalam aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) dengan memperhatikan program prioritas Provinsi dan perangkat daerah untuk Tahun 2026. Usulan yang diinput dibatasi maksimal 50 item yang harus sudah dilengkapi dengan dokumen readiness criteria, dengan batas waktu penginputan pada 9 Januari hingga 14 Februari 2025. Seluruh usulan tersebut harus diverifikasi oleh perangkat daerah yang berkoordinasi dengan Bappedalitbang Provinsi Kalteng.
“Aplikasi yang digunakan dalam Penyusunan RKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2026 adalah SIPD.RI atau SIPD.go.id,” pungkas Leonard.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post