PALANGKA RAYA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kalimantan Tengah pada 27 November 2024 berlangsung secara umum dengan lancar dan tertib. Meskipun demikian, terdapat beberapa pelanggaran di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang mengarah pada rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi, mengungkapkan bahwa setidaknya ada lima TPS yang telah direkomendasikan untuk dilakukan PSU. “Hingga hari ini, terdapat lima TPS yang telah direkomendasikan oleh Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke PPK untuk dilaksanakan PSU,” kata Satriadi di Palangka Raya, Kamis 28 November 2024?
Kelima TPS yang direkomendasikan untuk PSU tersebut antara lain dua TPS di Kabupaten Barito Selatan, yaitu TPS 18 Desa Buntok Kota dan TPS 3 Desa Bundar. Selain itu, ada satu TPS di Desa Tumbang Tandu, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, TPS 4 di Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, dan TPS 30 di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Pelanggaran yang menjadi latar belakang rekomendasi PSU ini adalah ditemukannya pemilih dengan KTP luar daerah yang mencoblos surat suara calon gubernur dan wakil gubernur tanpa surat keterangan pindah memilih, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Seperti di Palangka Raya, ditemukan enam pemilih yang ber-KTP luar kota Palangka Raya menyoblos surat suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur tanpa adanya surat keterangan pindah memilih,” jelas Satriadi.
Satriadi menambahkan, potensi PSU di beberapa TPS lainnya masih bisa terjadi, karena saat ini Bawaslu masih melakukan pencermatan lebih lanjut terhadap kemungkinan pelanggaran lainnya yang dapat memenuhi syarat untuk direkomendasikan PSU.
Selain itu, Satriadi juga menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan satu anggota KPPS di Kabupaten Kapuas. Dugaan pelanggaran ini sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas bersama pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
“Laporan sementara yang saya terima dari Ketua Bawaslu Kapuas, kedua orang tersebut sedang diproses di Sentra Gakkumdu Kapuas, dengan dugaan pelanggaran Pasal 178A Undang-Undang Pemilihan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post