PALANGKA RAYA – Agustiar Sabran, bakal calon gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), berjanji untuk melanjutkan program Tabungan Beasiswa Berkah (TABE) yang sudah berjalan di era Gubernur saat ini H Sugianto Sabran. Namun, Agustiar menambahkan akan berusaha meningkatkan kualitas program TABE agar lebih baik lagi.
“Nanti saya akan memfokuskan pembangunan dari desa ke kota, karena saya memiliki misi pembangunan harus difokuskan pada bagaimana satu desa bisa memiliki satu sarjana,” ujar Agustiar, Rabu 18 September 2024. Program TABE sendiri merupakan program yang memberikan kesempatan bagi masyarakat Kalimantan Tengah untuk menabung dan mendapatkan beasiswa.
Program ini telah berjalan di era Gubernur saat ini dan dianggap cukup efektif dalam meningkatkan angka partisipasi masyarakat dalam pendidikan. Meski program TABE sudah berjalan dengan cukup baik, namun Agustiar tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas program tersebut.
“Program TABE merupakan salah satu program penting yang harus dilestarikan dan ditingkatkan agar masyarakat Kalimantan Tengah makin terbuka peluangnya dalam mendapatkan kesempatan untuk berkuliah dan meraih mimpi mereka,” imbuh Agustiar.
Dalam hal pembangunan, Agustiar berfokus pada kota dan desa. Menurutnya, pembangunan dimulai dari desa dengan harapan bisa meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia. Dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, maka pembangunan yang diharapkan untuk kota akan semakin mudah.
Agustiar menekankan melalui program TABE dan program-program lainnya, diharapkan bisa membawa perubahan yang lebih baik bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Kandidat gubernur ini optimis dapat memenangkan pemilihan nanti dan mewujudkan visinya untuk memajukan Kalimantan Tengah.
Agustiar yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng ini menganggap hukum adat sangat penting dan harus dilestarikan. Terkait hal tersebut, Agustiar menegaskan bahwa pengakuan masyarakat adat itu penting, karena adat istiadat harus dilestarikan.
Dia juga menjelaskan bahwa definisi hukum adat bermufakat untuk hapakat, bukan harus ada pengadilan positif. Namun, menurut Agustiar, ada sebuah peraturan baru yang menyatakan bahwa hukum adat berlaku sampai pada hukum positif.
(vi/matakalteng)





















Discussion about this post