PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi, menekankan pentingnya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Menurutnya, hal ini dapat mengurangi kemungkinan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kelalaian, yang pada gilirannya dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja.
Farid Wajdi menjelaskan bahwa Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengharuskan pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) selama bekerja, dan pemberi kerja atau pengusaha wajib menyediakan APD tersebut.
“Dengan menerapkan Sistem Manajemen K3, perusahaan dapat mengelola risiko K3 yang mungkin terjadi,” ujarnya, Selasa 10 September 2024.
Farid menambahkan bahwa penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) memberikan manfaat signifikan bagi industri, termasuk sektor kelistrikan. Beberapa manfaat tersebut antara lain mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan, menghindari kerugian material dan jiwa, menciptakan tempat kerja yang lebih efisien dan produktif, serta membangun hubungan harmonis antara pekerja dan pengusaha.
Ia juga mengingatkan bahwa pekerja dan pengusaha yang bekerja di ketinggian harus mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pekerjaan di ketinggian. Farid menegaskan bahwa kepatuhan terhadap peraturan ini penting untuk menjaga keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post