PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyebutkan hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang memenuhi syarat untuk mengajukan calon tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrahim yang menyebutkan syarat minimal dukungan untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 20% kursi di DPRD Kalteng, yang setara dengan paling tidak 9 dari 45 kursi yang ada.
“Dalam Pemilu 2024 yang dilakukan pada 14 Februari 2024 lalu, PDIP berhasil mendapatkan 10 kursi di DPRD Kalteng. Berdasarkan hal tersebut, PDIP telah memenuhi syarat dukungan minimal untuk mengajukan calon tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain,” jelasnya, Selasa 13 Juli 2024.
Sementara partai politik lain yang ingin mengusung calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, harus berkoalisi. Perolehan kursi partai politik di DPRD Kalteng adalah PDIP: 10 kursi, Golkar: 8 kursi,Gerindra: 6 kursi, Demokrat: 6 kursi, Nasdem: 5 kursi, PAN: 4 kursi, PKB: 4 kursi, PKS: 1 kursi, dan Perindo: 1 kursi.
Dengan perincian ini, partai politik tersebut dapat membentuk koalisi yang setidaknya terdiri dari dua partai politik untuk mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kalimantan Tengah.
(vi/matakalteng)





















