PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo memimpin Rapat Paripurna (Rapur) Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa 16 Juli 2024.
Rapat yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Abdul Razak, dihadiri oleh 21 dari 45 anggota Dewan serta sejumlah tokoh penting, termasuk unsur Forkopimda, Kabinda, Kakanwil Kementerian/Lembaga, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, dan perwakilan dari kelompok ahli dan tenaga ahli DPRD.
Dalam rapat yang berlangsung, salah satu agenda utama adalah menyimak jawaban Gubernur Kalteng terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pertama, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalteng pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng. Gubernur menjelaskan bahwa penyaluran modal ke bank belum dilaksanakan pada tahun 2021 karena prioritas pemerintah pada tahun tersebut adalah pelayanan masyarakat.
“Dalam rangka memastikan penggunaan dana publik telah sesuai dengan peruntukannya dan secara efisien, transparan, dan akuntabel untuk mendukung kemampuan Bank dalam melakukan ekspansi bisnis, kami melakukan audit keuangan dan audit aset dan telah tertuang dalam Laporan Keuangan,” ungkap Gubernur melalui Wagub.
Kedua, Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang. Gubernur meminta dukungan Dewan untuk memfasilitasi perubahan Raperda ini, mengingat penyertaan modal terakhir dilakukan pada tahun 2019.
Ketiga, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng Tahun 2025-2026. Wagub menegaskan bahwa Pemprov Kalteng telah melakukan proses penyelarasan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Pusat dalam penyusunannya.
Setelah sesi penyampaian dan dialog antara Gubernur dan Dewan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Abdul Razak, mengakhiri Rapur dengan mengundang untuk membahas hal-hal yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam Rapat Gabungan dengan Tim Pemprov Kalteng.
Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting bagi DPRD Provinsi Kalteng dalam mengawal kebijakan dan perubahan perundang-undangan demi kemajuan daerah dalam periode masa persidangan ini.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post