PALANGKA RAYA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara langsung menyerahkan 12 sertifikat tanah kepada masyarakat di Kelurahan Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, Jumat 28 Juni 2024. Penyerahan ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diberikan secara gratis dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa pertanahan di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, AHY mengingatkan pentingnya memiliki sertifikat tanah yang sah untuk menghindari praktik mafia tanah dan penyerobotan tanah yang merugikan masyarakat. “Kami ingin masyarakat Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah, memiliki sertifikat tanah yang sah, sehingga tidak ada lagi kasus penyerobotan atau menjadi korban mafia tanah,” ujarnya.
AHY juga menegaskan komitmennya untuk menumpas gerak mafia tanah yang masih merajalela di beberapa daerah di Indonesia. Program PTSL diharapkan dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah dengan mengakselerasi pendaftaran tanah secara nasional. Saat ini, PTSL telah berhasil mendaftarkan 113,8 juta bidang tanah, dengan target mencapai 120 juta bidang pada akhir tahun 2024 dan 126 juta bidang pada tahun 2025.
Selain memberikan kepastian hukum, pendaftaran tanah juga memiliki dampak ekonomi positif. Sejak pelaksanaan PTSL pada tahun 2017 hingga Mei 2024, tercatat pertambahan nilai ekonomi sebesar Rp6.519 triliun dari berbagai pajak dan PNBP yang terkait dengan kepemilikan tanah. Di Provinsi Kalimantan Tengah sendiri, pertambahan nilai ekonomi pada tahun 2023 mencapai Rp13,44 triliun.
“Sertifikat tanah ini juga memberikan tambahan nilai ekonomi bagi masyarakat, karena properti mereka menjadi aset yang berharga dan dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan bantuan modal usaha dan lainnya,” tambah AHY.
Selain penyerahan sertifikat kepada masyarakat, AHY juga menyerahkan sertifikat tanah elektronik untuk aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya, serta sertifikat tanah wakaf dan untuk rumah ibadah.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post