PALANGKA RAYA – Membangun kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah menjadi komitmen utama dari Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran. Salah satu sektor yang menjadi fokus perhatian dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat adalah sektor perikanan dan kelautan.
Dalam mendukung komitmen tersebut, Pemprov Kalteng melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melaksanakan Layanan Perizinan On Site di Desa Bapinang Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan yang dilakukan oleh Pemprov Kalteng ini adalah percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha perikanan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Hal ini dilakukan karena pendaftaran NIB ini dapat memfasilitasi pelaku usaha perikanan Kalteng dan menyimpan data perizinan dalam satu identitas secara praktis.
“Pelaku usaha perikanan tidak lagi memerlukan banyak berkas untuk mengurus perizinan, selain itu penerbitan NIB dapat memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial secara gratis,” ujar Kepala Dislutkan Kalteng H. Darliansjah Senin 24 Juni 2024.
Untuk memperoleh dokumen pendaftaran selanjutnya yang dibutuhkan untuk perizinan usaha, yaitu EBKP (Elektronik Buku Kapal Perikanan), pelaku usaha perikanan dapat mendaftarkan NIB secara online melalui Online Single Submission (OSS) yang merupakan sistem perizinan di daerah dan pusat yang telah terintegrasi.
“Dengan penerbitan NIB, pelaku usaha perikanan telah memiliki identitas usaha dan terdaftar dalam sistem perizinan yang terintegrasi,” imbuhnya. Darliansjah mengatakan bahwa percepatan kegiatan penerbitan NIB melalui OSS ini sangat penting untuk memfasilitasi pelaku usaha perikanan dalam melakukan aktivitas usahanya secara legal.
Sistem perizinan berbasis teknologi informasi ini bisa mempercepat proses administrasi, sehingga kinerja dan pengelolaan berkas perizinan tidak memakan waktu yang lama. Kegiatan Layanan Perizinan On Site di Desa Bapinang Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pelaku usaha di sektor perikanan untuk memperoleh izin usaha dan izin komersial dengan mudah dan cepat.
“Harapannya, kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan agar penerbitan NIB dan EBKP dapat menjangkau seluruh pelaku usaha perikanan yang ada di Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)





















Discussion about this post