PALANGKA RAYA – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota, menegaskan bahwa Pj Bupati dan Pj Walikota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur minimal tiga bulan sekali.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo saat membuka kegiatan Best Practice Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pj Bupati dan Pj Wali Kota se-Kalteng, yang diselenggarakan di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Senin, 26 Februari 2024.
Kegiatan ini memiliki tujuan untuk memberikan acuan bagi penyusunan laporan pertanggungjawaban Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang dapat memberikan gambaran kinerja para Pj Bupati dan Pj Wali Kota.
“Tentu laporan ini menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Organisasi Perangkat Daerah karena tanpa dukungan semua pihak, Pj Bupati dan Pj Wali Kota tidak bisa bekerja sendiri,” ungkapnya.
Wakil Gubernur Edy Pratowo menyebutkan bahwa laporan ini menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Organisasi Perangkat Daerah. Pasalnya, tanpa dukungan semua pihak baik dari Pj Bupati, Pj Wali Kota serta Organisasi Perangkat Daerah, tidak mungkin sebuah kinerja dilakukan dengan baik.
Di dalam acara tersebut, Wagub menjabarkan terdapat 12 indikator yang harus dilaporkan oleh para Pj Bupati dan Pj Wali Kota. Antara lain meliputi aspek pelayanan publik, pembangunan daerah, keuangan daerah, kepemimpinan kepala daerah, kebijakan daerah, pemerintahan desa, kelembagaan daerah, kepegawaian daerah, Tramtibum Linmas, kependudukan dan pencatatan sipil, pemerintahan umum, serta aspek kerjasama daerah.
“Di Kalteng terdapat 12 Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang telah dilantik pada tahun 2023. Oleh karena itu, diharapkan pada kesempatan yang baik ini laporan pertanggungjawaban dapat dilaksanakan dengan tepat dan akurat,” pesannya.
Kegiatan ini diikuti kurang lebih 80 peserta terdiri dari para Pj Bupati dan Pj Wali Kota se-Kalteng beserta tim penyusun laporan pertanggungjawabannya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post