PALANGKA RAYA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) berupaya untuk melindungi kekayaan intelektual dengan menggelar kegiatan promosi dan deseminasi indikasi geografis, di Palangka Raya, Kamis, 22 Februari 2024.
Seluruh Perwakilan Kepala Daerah di 13 Kabupaten/Kota di Kalteng melakukan penandatanganan komitmen untuk mendukung potensi kekayaan intelektual indikiasi geografis di lingkungan masing-masing.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Staff Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Masyarakat (KSDM) Suhaemi mengatakan bahwa kekayaan intelektual dapat berupa berbagai macam bidang industri seperti produk makanan, kerajinan, ataupun tanaman.
“Daerah yang memiliki ciri khas harus didaftarkan sebagai indikasi geografis untuk melindungi kekayaan intelektual tersebut,” tegasnya.
Pada penandatanganan komitmen kepala daerah di 13 Kabupaten/Kota, diharapkan mengambil peran penting untuk mendukung masyarakat mendaftarkan potensi yang ada di daerah masing-masing. Pihak Kemenkumham menargetkan pada tahun 2024, minimal satu kabupaten memiliki satu indikasi geografis.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Kurniaman Telaumbanua menjelaskan bahwa Kalteng hanya memiliki satu indikasi geografis yakni Beras Empang Sampit. Ia berharap minimal satu kabupaten terdaftar sebagai indikasi geografis pada tahun 2024.
“Dalam mendaftarkan sebuah produk sebagai indikasi geografis, dukungan pemerintah daerah sangat penting karena tanpa dukungan tersebut, tidak mungkin dilaksanakan,” ujarnya.
Kepala Divisi mengundang 135 perwakilan pemerintah daerah dan masyarakat peduli indikasi geografis di seluruh kabupaten kota di Kalteng untuk meningkatkan potensi yang ada di Provinsi Kalteng. Kalteng, sebagai salah satu wilayah dengan potensi besar di bidang pertanian, perkebunan, dan pertambangan, masih minim dalam pendaftaran kekayaan intelektual komunal maupun personal.
Hingga saat ini, hanya satu pendaftaran indikasi geografis yaitu beras siam etam Sampit dari Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun, masih ada satu pendaftaran yang tengah berproses di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yaitu beras Talum Koyem dari Kabupaten Barito Utara. Kemenkumham menetapkan tahun ini sebagai tahun tematik indikasi geografis dan diharapkan dapat memberikan kesempatan untuk meningkatkan pendaftaran produk indikasi geografis di Kalteng.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post