PALANGKA RAYA – Kepala Badan Kesbangpol Kalteng, Katma F Dirun menyebutkan, persoalan narkotika di Kalteng menjadi perhatian serius dan telah diterbitkan Perda Kalteng Nomor 3 Tahun 2023 sebagai upaya untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan narkoba secara terstruktur dan efektif.
Perda ini juga dapat menjadi bahan rujukan bagi para pemangku kepentingan untuk melaksanakan program P4GN serta diharapkan kabupaten/kota dapat menerbitkan regulasi-reugulasi terkait dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah masing-masing.
“Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah telah sepakat untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 miliar sebagai dukungan untuk mendukung Rumah Sakit atau Klinik/Pusat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kalteng pada tahun 2025,” bebernya, Rabu, 21 Februari 2024.
Ia menilai ini menjadi sebuah langkah memerangi dan mencegah penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kalteng, serta menjadi tulang punggung untuk upaya pembangunan selanjutnya.
Pencegahan dan pemberantasan narkotika menjadi agenda penting bagi pemerintah dan masyarakat Kalteng. Prospek ke depan diharapkan akan menjadi lebih baik dan memberikan kontribusi terhadap masyarakat secara luas dan seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Katma juga mengingatkan pentingnya menjalankan program pencegahan melalui pendidikan, sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan memberikan pemahaman tentang dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika serta pentingnya hidup sehat tanpa ketergantungan zat tersebut kepada masyarakat. Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Maka dari itu untuk pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, perlu dilakukan upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta membangun kerja sama lintas sektor dan lintas lembaga.
“Untuk penanganan prekursor narkotika, dilakukan dengan mengendalikan penyalahgunaan serta peredaran prekursor narkotika yang digunakan dalam produksi narkotika dan memperketat pengawasan terhadap peredaran prekursor narkotika untuk mencegah digunakannya dalam kegiatan ilegal,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post