PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Kalteng menggelar rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun periode I bulan Februari 2024 dan menetapkan Indeks K, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Kalteng.
Indeks Kinerja (Indeks K) menjadi faktor utama dalam menilai keberhasilan suatu perusahaan di industri minyak kelapa sawit. Indeks K ini terdiri dari beberapa komponen penting yang mencerminkan aspek-aspek vital dalam produksi dan distribusi minyak kelapa sawit.
Plt Kadisbun Kalteng, Rizky R Badjuri menyampaikan, bahwa rapat penetapan TBS dilaksanakan dua kali dalam satu bulan sejak bulan Januari 2024 untuk memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar TBS kelapa sawit produksi pekebun dan menghindari persaingan tidak sehat antar Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Pada periode I ini, juga ditetapkan indeks K.
“Rapat periode I ini untuk menetapkan indeks K dan pembelian TBS yang berlaku tanggal 1 sampai 15 bulan berjalan, sedangkan periode II untuk pembelian TBS sejak tanggal 16 sampai akhir bulan berjalan,” sebutnya, saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Februari 2024.
Dalam upaya menetapkan harga yang wajar, Rizky berharap agar semua perusahaan penyuplai data aktif mengirimkan datanya dan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh tim pokja penetapan harga. Saat ini hanya 13 perusahaan yang mengirimkan data untuk perhitungan harga. Hal ini menjadi komponen utama untuk menentukan harga pembelian TBS.
Berdasarkan hasil penetapan harga TBS pada periode I bulan Februari 2024, ditemukan harga masih berfluktuasi. Harga minyak sawit (CPO) Kalteng sebesar Rp11.605,39 (per Kg + PPN), turun dari periode II bulan Januari yaitu Rp11.877,56. Namun, harga inti sawit (PK) naik menjadi Rp5.995,91 dari harga sebelumnya Rp5.795,44, dengan indeks “K” sebesar 88,37%.
Pemerintah Provinsi Kalteng telah menetapkan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun pada periode I bulan Februari 2024. Harga ini akan dihitung berdasarkan umur tanaman mulai dari tiga hingga 20 tahun. Diharapkan, penetapan harga ini memberikan kepastian bagi para perkebun dalam memperoleh hasil panen kelapa sawit mereka.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post