PALANGKA RAYA – Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional memperlihatkan komitmen pemerintah Indonesia dalam meningkatkan partisipasi warga dalam proses demokrasi melalui pemilihan umum.
Menindaklanjuti hal tersebut Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, mengeluarkan surat edaran yang menyerukan pada bupati walikota di Kalteng untuk memastikan kesuksesan implementasi keputusan tersebut.
Dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, pimpinan unit atau satuan kerja yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas harus mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut.
“Bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas, antara lain, rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan unit pelayanan lain yang sejenis, pimpinan unit atau satuan kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar gubernur dalam surat edarannya, Senin, 12 Februari 2024.
Dalam edarannya Gubernur juga meminta Bupati/Walikota se – Kalimantan Tengah dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah juga untuk melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut. Selain itu, diharapkan adanya langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya Sugianto juga menyampaikan partisipasi warga dalam pemilihan umum merupakan bentuk keikutsertaan dalam proses demokrasi. Oleh karena itu, peran pemerintah dalam memastikan kesuksesan implementasi keputusan Presiden menjadi sangat penting.
Optimalisasi hari libur nasional sebagai puncak dari pekerjaan panjang dalam proses pemilihan umum diharapkan dapat meningkatkan partisipasi warga dalam menentukan pilihan mereka dan memperkuat dasar-dasar demokrasi di Indonesia.
“Kita semua harus mendukung pelaksanaan pemilihan umum secara serentak berjalan dengan aman, tenteram, tertib, lancar, dan sukses. Mari kita jadikan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai momentum yang tepat untuk memberikan suara kita dan turut berpartisipasi dalam proses demokrasi,” tuturnya.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post