PALANGKA RAYA – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menggabungkan lebih dari 30 undang-undang yang berlaku di Indonesia termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan menghapus 33 Pasal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan namun menambahkan beberapa pasal yang memberikan jaminan kepastian hukum dalam berusaha atau berinvestasi.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menyatakan bahwa pembangunan di Kalteng membutuhkan kehadiran para pengusaha. Melalui investasi yang ditanamkan, para pengusaha dapat bersama pemerintah membuka lapangan kerja, mengurangi angka kemiskinan, membangun SDM, membangun infrastruktur, dan sebagainya.
Dalam Forum Diskusi “Prospek Perkebunan Sawit Pasca Undang-Undang Cipta Kerja”, Gubernur Kalteng menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan para pengusaha untuk mencapai tujuan tersebut.
“Para pengusaha dapat memenuhi kewajiban Plasma 20% sesuai dengan Skema Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 20% dari luas lahan,” ujar Gubernur di Palangka Raya, Senin, 5 Februari 2024.
Gubernur Kalteng berharap agar tidak terjadi lagi konflik antara perusahaan dan masyarakat sekitar demi tercapainya iklim investasi yang aman dan nyaman. Gubernur juga menjelaskan bahwa pembangunan sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah harus memperhatikan pemberdayaan masyarakat sekitar.
“Perusahaan sekitar dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan memajukan SDM serta membangun infrastruktur yang lebih baik di wilayah tersebut,” tekan Sugianto.
Diharapkan melalui forum diskusi ini diharapkan menjadi wadah yang strategis bagi para pemangku kepentingan untuk mencari solusi bersama pemerintah dalam memajukan sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah. Melalui kolaborasi yang baik antara pemerintah dan para pengusaha, diharapkan dapat tercipta iklim investasi yang kondusif, serta masyarakat sekitar tetap sejahtera dan kemajuan pembangunan daerah dapat terus tercapai.
Senada disampaikan Sekretaris Jendral (Sekjen) Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Pusat M. Hadi Sugeng yang berharap forum ini dapat menghasilkan solusi dan rekomendasi yang konkret untuk memajukan sektor perkebunan kelapa sawit.
“Saya mengharapkan dengan forum diskusi ini akan menghasilkan keluaran yang konkrit berupa rekomendasi untuk memajukan sektor perkebunan kelapa sawit di Kalteng pada khususnya dan nasional pada umumnya,” pungkas Hadi.
Sementara itu, di samping membahas tuntutan Plasma 20%, forum kali ini juga membahas produksi dan probabilitas sektor kelapa sawit dalam 5 tahun terakhir yang datar atau bahkan cenderung turun serta permasalahan lahan sawit yang teridentifikasi masuk kawasan hutan.
(vi/matakalteng)




















Discussion about this post