PANGKALAN BUN – Kepemilikan dokumen yang lengkap sebagai syarat kelengkapan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi nelayan semakin ditekankan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya nelayan yang memiliki kapal sebagai alat transportasi aktivitas penangkapan ikan. Pas Kecil menjadi salah satu persyaratan penting bagi nelayan ini, karena selain sebagai tanda kepemilikan kapal, Pas Kecil juga memberikan kemudahan dalam pendataan jika terjadi bahaya di laut saat berlayar.
Maka, dalam rangka memastikan seluruh nelayan di Kalimantan Tengah memiliki dokumen legal bagi kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 (tujuh) GT, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kumai melaksanakan serah terima dokumen Pas Kecil kepada nelayan, belum lama ini.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan (PP) Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, sebagai tahap II, setelah sebelumnya dilakukan kegiatan yang sama untuk tahap I pada 26 Oktober 2023.
Kepala Dislutkan Provinsi Kalimantan Tengah, Darliansjah, menyampaikan bahwa Pas Kecil merupakan salah satu dokumen penting sebagai sertifikat yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, serta memberikan kemudahan dalam pendataan bahaya di laut saat berlayar.
“Pemprov Kalteng akan memfokuskan kegiatan pembinaan dan penguatan pelaku usaha perikanan tangkap dengan melaksanakan Gerai Perizinan di sentra nelayan untuk membantu nelayan melengkapi perizinan berusaha di bidang perikanan tangkap,” ujar Darliansjah saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Desember 2023.
Hal ini disebutkan Darliansjah untuk menunjukkan komitmen dari pemerintah untuk terus memperhatikan keselamatan dan kelengkapan dokumen bagi pelaku usaha perikanan di Kalimantan Tengah, khususnya nelayan yang sering berlayar di laut. Semoga upaya ini memberikan manfaat bagi nelayan dan meningkatkan kualitas usaha perikanan di daerah tersebut.
Sementara itu, menurut Kepala UPT PP Kumai Aminudin bahwa pada tahun 2023 ini UPT PP Kumai bekerja sama dengan KSOP Kelas IV Kumai telah melaksanakan kegiatan pengukuran kapal bagi nelayan dengan kapal ukuran di bawah < 7 (tujuh) GT di UPT PP Kumai sejak bulan Mei 2023 sampai dengan Desember 2023.
“Jumlah nelayan yang mengambil berkas permohonan sebanyak 205 kapal nelayan. Dengan rincian tidak mengembalikan berkas 6 (enam) kapal, mengembalikan berkas sejumlah 199 nelayan yaitu Tahap I telah terbit Pas Kecil sebanyak 94 Kapal, Tahap II telah terbit Pas Kecil sebanyak 65 Kapal, dalam proses penerbitan sebanyak 25 Kapal, dan belum dilakukan pengukuran sebanyak 15 Kapal,” terang Aminudin.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post