PALANGKA RAYA – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kalimantan Tengah (Kalteng), Katma F Dirun menyampaikan, bahwa pihaknya siap untuk menjadi bagian dari penyelenggaraan Pilkada di daerahnya.
Dia menambahkan, bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 merupakan momen penting dalam menjaga stabilitas politik dan memilih pemimpin yang berkualitas.
“Sebagai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah, kami akan turut serta dalam penandatanganan NPHD ini untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan. Kami juga berkomitmen untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, panitia penyelenggara, dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya mempercepat proses penandatanganan NPHD,” tuturnya, Rabu, 22 November 2023.
Selain itu, Katma juga menegaskan, akan memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan dalam proses penandatanganan NPHD ini agar semua pihak terlibat dapat bekerja dengan efisien dan efektif. Ia mengajak semua pihak terkait untuk aktif berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi ini, mengeluarkan pendapat, dan mencari solusi bersama terkait kendala atau tantangan yang mungkin muncul.
“Dengan sinergi dan kerja sama kita dapat memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” tambahnya.
Dijelaskan pula, untuk Kalteng, semua 14 kabupaten/kota termasuk provinsi telah melaksanakan NPHD, dan berpedoman pada Permendagri nomor 77 tahun 2020 dalam hal bank pengumpul/penyalur.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, sepakat terkait bank pengumpul untuk berpedoman pada Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam merealisasikan NPHD di masing-masing Pemprov dan Pemkab, agar kawan-kawan di KPU dan Bawaslu punya ruang dan waktu untuk bekerja dalam pelaksanaan perhelatan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024, paling lambat akhir bulan November 2023 semua NPHD yang belum ditandatangani sudah dapat dipergunakan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post