SAMPIT – Pasca konflik yang terjadi di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran bermohon kepada Presiden untuk melakukan evaluasi dan tidak memperpanjang Ijin Hak Guna Usaha (HGU) terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS) maupun Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tidak merealisasikan plasma 20 persen bagi masyarakat.
Gubernur menilai hal tersebut berpotensi memicu konflik antara masyarakat dan perusahaan. “Saya bermohon kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk mengevaluasi Perusahaan Besar Swasta atau PBS dan Hutan Tanaman Industri atau HTI yang tidak menjalankan kewajibannya menyediakan Plasma 20 persen, agar ijin HGU tidak diperpanjang lagi atau dicabut,” ungkap Sugianto Sabran, Senin 9 Oktober 2023.
Disebutkan gubernur, bahwa permohonan evaluasi dari pemerintah pusat terkait PBS / HTI yang tidak menjalankan plasma ini bukan baru pertama kalinya. Ia menambahkan dengan adanya kejadian ini, pemerintah pusat dapat memberikan perhatian pada permohonan tersebut.
“Sudah berulang kali kita sampaikan dan bermohon dengan resmi, hendaknya hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat. Konflik antara masyarakat dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada ini merupakan fakta yang terjadi di depan mata. Saya tidak menyalahkan masyarakat, karena mereka menuntut haknya yang memang sudah ada dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib mengalokasikan 20 persen plasma,” tambah gubernur.
Sebagai informasi, konflik yang terjadi antara warga Desa Bangkal dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada ( HMBP) terjadi pada tanggal 7 Oktober 2023 lalu. Warga Desa Bangkal melakukan aksi menuntut PT. HMBP untuk merealisasikan plasma 20 persen untuk warga setempat. Akibat konflik tersebut, terjadi bentrokan warga dengan pihak aparat keamanan yang mengakibatkan satu orang warga tewas tertembak, dan dua warga luka berat, yang saat ini sedang mengalami perawatan dan sudah dirujuk ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin untuk mendapat penanganan intensif.
“Saya selaku Gubernur Kalimantan Tengah turut prihatin atas insiden konflik antara warga Desa Bangkal Kabupaten Seruyan dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia dan luka berat akibat bentrok dengan aparat. Untuk rasa keadilan warga, Pemprov Kalteng dan DAD Kalimantan Tengah menjamin biaya pengobatan korban Konflik sepenuhnya,” tutupnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post