PALANGKA RAYA – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang), Setda Kalteng, Sri Widanarni mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, pada Pasal 75 dinyatakan Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan daerah, koordinasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah.
“Untuk pelaksanaan tugas dalam ketentuan tersebut, telah dilaksanakan permintaan data secara periodik ke Perangkat Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, agar menyampaikan laporan kegiatan pembangunan konstruksi Tahun 2023, yang dana kegiatannya bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, guna laporan tersebut untuk mengetahui pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan dan faktor apa saja yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan,” kata Sri Widanarni, Kamis 28 September 2023.
Dia menambahkan tugas Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah, salah satunya menghimpun data pelaksanaan pembangunan konstruksi di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng tahun 2023, yang dituangkan dalam suatu dokumen laporan, sebagai salah satu bahan dalam pengambilan keputusan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan pembangunan.
“Diharapkan kepada Perangkat Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dapat lebih aktif lagi serta adanya kesepahaman tentang pentingnya data pembangunan konstruksi dalam rangka pencapaian tujuan sesuai target yang telah ditetapkan,” imbuhnya. Dia juga berharap dengan adanya Rakor ini, dapat meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah, Biro Administrasi Pembangunan Setda Kalteng, Anna Nuritha menyampaikan dalam laporannya, Rakor ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah; mendorong optimalisasi pengelolaan APBD Provinsi Kalteng agar dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran; serta meningkatkan koordinasi antar Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas Perangkat Daerah.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post