PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Kalimantan Tengah Nunu Andriani yang diwakili oleh Kepala Bidang Arsip Yerson, menyampaikan bahwa salah satu elemen penting dalam upaya tata kelola pemerintah yang baik dan bersih dalam rangka penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, adalah adanya jaminan negara atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Hal ini disamapaikan pada kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Arsip Statis Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalteng, Kamis 27 Juli 2023.
“Arsip sebagai identitas jati diri bangsa serta sebagai memori, acuan dan bahan pertanggung jawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh Negara. Sesuai dengan yang tertulis “Arsip Sebagai Simpul Pemersatu Bangsa”. Diharapkan para peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi pengelolaan arsip statis dapat menerapkan di masing-masing Instansi,” ungkapnya.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yaitu pengelolaan arsip statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional.
Kegiatan yang diikuti oleh 50 orang peserta ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik tentang pengelolaan arsip yang baik, menjamin perlindungan data, pengelolaan dan kemanfaatan arsip serta terwujudnya pengelolaan arsip yang tertib, mudah dicari dan aman.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post