PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin meminta penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu, baik peovinsi, kabupaten dan kota memperkuat sinergi dalam pengurusan perizinan berusaha masyarakat.
Sesuai dengan Pasal 350 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang yang mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib memberikan pelayanan perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan dan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan wajib menggunakan sistem perizinan berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
Hal ini disampaikan saat membuka kegiatan Forum Pelayanan Terpadu Satu Pintu se-Kalteng di Meeting Room Loca Hotel Palangka Raya, Rabu 31 Mei 2023.
Nuryakim menjelaskan bahwa saat ini Pemprov Kalteng dan 14 pemerintah kabupaten/kota di Kalteng telah melakukan beberapa hal diantaranya perubahan/pembaharuan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tentang Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha, dan Non Perizinan Berusaha, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru; Penerbitan Persyaratan Dasar dan Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik menggunakan sistem dari Pemerintah Pusat yaitu Online Single Submission (OSS), Penerbitan Non Perizinan Berusaha yang tidak terakomodir dalam OSS.
“Dengan semua upaya-upaya yang dilakukan tersebut, kita harapkan mutu pelayanan publik dan daya saing daerah kita dapat terus meningkat dan mendatangkan investasi yang mendorong kesejahteraan masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” tutur Sekda.
Lebih lanjut Nuryakin menegaskan melalui sistem perizinan berusaha secara elektronik ini diharapkan para pelaku usaha mampu melakukan pemenuhan Persyaratan Dasar Berusaha dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta diharapkan mampu menghadapi dan mengatasi permasalahan yang kerap terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan di Kalteng.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, Pimpinan dan aparatur penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat bersama-sama saling bersinergi, dalam menghadapi tantangan-tantangan dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat atau pelaku usaha,” tegasnya.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kalteng Sutoyo berharap melalui kegiatan ini dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap pelaku usaha yang akan berinvestasi.
“Diharapkan juga adanya sinergisitas antar Perangkat Daerah terkait dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada DPMPTSP baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post