PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng), Harmain mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menerima pendaftaran bagi para calon anggota legislatif.
Penerimaan pendaftaran tersebut meliputi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) kabupaten atau kota hingga provinsi serta pusat.
“Saat ini KPU sedang memverifikasi faktual untuk calon anggota DPD RI. Sebelumnya terdapat 13 bakal calon, kemudian satu calon pada saat penyerahan sudah tidak memenuhi syarat, dan dua calon lainnya tidak lolos administrasi,” katanya, dalam keterangan resminya, Senin 3 April 2023.
Dikatakannya, satu calon lainnya saat ini sedang melaksanakan mediasi di Bawaslu. Sementara, dari 11 orang bakal calon anggota DPD RI, telah memenuhi syarat untuk mendaftar dan sekaligus menjadi calon anggota DPD RI.
“Dan yang saat ini masih berkesempatan memperbaiki syarat itu masih ada lima. Akan tetapi satu orang lainnya memilih untuk tidak melanjutkan. Maka hanya sisa empat orang saja. Lalu, apabila mereka (Calon anggota DPD RI, red) sudah memenuhi syarat mendaftar, KPU membuka pendaftarannya pada 1 Mei 2023 nanti,” ungkapnya.
Sedangkan, lanjut Harmain, bagi partai politik dalam mendaftarkan para calon legislatifnya masing – masing, tahapannya akan di mukai sejak 24 April 2023.
“Tentunya sejak sekarang sudah disiapkan dan disusun calonnya untuk setiap Daerah Pemilihan (Dapil), baik DPR kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Dan kita untuk DPR RI itu masih enam kursi, kemudian Dapilnya hanya satu atau Dapil Kalteng. Sedangkan tingkat provinsi, kita masih lima Dapil,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post