PALANGKA RAYA – Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalimantan Tengah, Akhmad Husain mengatakan Desa Dambung yang sebelumnya bersengketa terkait tata batas wilayah antara Kalteng dan Kalimantan Selatan (Kalsel) berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa Desa Dambung masuk dalam wilayah Kalsel.
“Desa ini memang sebelumnya masih sengketa, namun dengan dikeluarkannya permendagri terkait tata batas wilayah desa ini, maka desa tersebut masuk ke wilayah Kalsel,” katanya saat diwawancarai, Jumat 3 Maret 2023.
Pihaknya menyebut dari sisi formal memang sejak dikeluarkannya permendagri itu maka untuk pelaksanaan pemilukada 2024 nanti, Desa Dambung sudah dikeluarkan dari data wilayah pemilihan Kalteng. Lantaran, kode desa di Desa Gambung sudah dikeluarkan oleh Kemendagri dan menjadi milik Kalsel.
“Terkait pelaksanaan pemilu nanti, masyarakat yang ada di wilayah ini tetap diberikan hak pilih, jika memang mereka memiliki kartu tanda penduduk yang dipegang sebagai penduduk Kalteng,” ucap Akhmad Husain.
Untuk TPS sendiri pria yang juga merupakan Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng mengungkapkan TPS tidak akan didirikan di desa tersebut. Masyarakat yang masih memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya di TPS terdekat dari desa tersebut.
“Bukan membangun TPS di desa ini, jadi nanti TPS terdekat yang dialokasikan atau dikondisikan untuk tempat mereka memilih,” tegasnya.
Ditempat terpisah Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Wawan Wiraatmaja, mengatakan warga Desa Dambung sebelumnya masuk dalam DPT pada Pilgub 2020. Namun sejak adanya Keputusan Mendagri bahwa Desa Dambung tidak lagi masuk wilayah Kalteng maka tidak ada dasar untuk membentuk PPS di desa tersebut.
“Itu menyebabkan ada pertanyaan, bagaimana DPT di Desa Dambung yang harus difasilitasi. Karena berdasarkan KTP yang tertulis Bartim, Kalteng. Tentu mereka akan difasilitasi dengan dibentuk TPS yang dikoordinir PPS terdekat dengan Desa Dambung atau,” ujarnya.
Wawan mengungkapkan dari hasil telusur lapangan oleh KPU Bartim, warga Desa Dambung ada yang dalam satu rumah masih ber-KTP Kalteng dan KTP Kalsel.
Komisioner KPU Kalteng ini mengatakan pihaknya telah meminta KPU Bartim untuk melakukan pemuktahiran data di Desa Dambung untuk memastikan ada tidaknya warga yang masih memiliki KTP Kalteng dan seberapa banyak jumlahnya.
Menurut Wawan pihaknya masih menunggu hasil coklit yang dilakukan oleh pihak KPU Bartim untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap pemilih yang ada di Desa Dambung.
(vi/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=106739 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post