PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini sedang melaksanakan tahapan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, kegiatan ini berlangsung secara nasional di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Coklit dilakukan terhadap Data Pemilih yang diturunkan oleh KPU RI yang merupakan hasil sinkronisasi antara Daftar Pemilih Terakhir (Hasil dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri. Harmain mengatakan tahapan Coklit berlangsung 12 Februari-14 Maret 2024.
“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah proses pembaharuan data pemilih yang dimutakhirkan oleh KPU berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan terakhir,” lanjutnya, Jumat 3 Maret 2023.
Kegiatan PDPB dimaksudkan untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU Kabupaten/Kota kemudian melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih secara berkala dengan berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah yang menangani administrasi kependudukan, kematian/pemakaman, dan instansi lain terkait.
“Masyarakat juga dapat memberikan masukan dengan menghubungi KPU Kabupaten/Kota secara langsung atau melalui saluran komunikasi yang disediakan,” kata Ketua KPU Kalteng.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk Kalimantan Tengah, pemilihan terakhir adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020 (Pilgub 2020) dan PDPB terakhir adalah pada bulan September 2022.
DPT Pilgub 2020 yang direkap di tingkat Provinsi per 18 Oktober 2020 yakni jumlah pemilih sebanyak 1.698.449 orang. Pada Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) terakhir pada Bulan September 2022 terdapat 1.824.567 pemilih di Provinsi Kalimantan Tengah.
PDPB berakhir dengan mulai dilaksanakannya Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 dengan diserahkannya DP4 pada 14 Oktober 2022 dari Mendagri ke KPU RI.
(vi/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=106732 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post