PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) Edy Pratowo saat menyampaikan keynote speech pada acara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengutarakan bahwa, kebijakan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bertujuan untuk menggerakkan roda ekosistem KI melalui upaya kreativitas dan inovasi yang berdampak pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional.
“Ekosistem Kekayaan Intelektual memiliki peran untuk mendorong ekonomi dan memberdayakan masyarakat Indonesia, salah satunya dapat mendorong produk lokal yang dapat menjadi pemimpin di pasar sendiri bahkan dunia,” kata Wagub, Sabtu 25 Februari 2023.
Dijelaskannya, Provinsi Kalteng memiliki potensi, kekayaan alam dan budaya yang sangat beragam sehingga memiliki nilai strategis dalam upaya mendorong perkembangan kekayaan intelektual serta mendukung Indonesia menjadi negara yang memiliki keunggulan kompetitif berbasis pada Kekayaan Intelektual Komunal.
“Seperti yang kita ketahui bersama, Kalimantan Tengah kaya akan beraneka ragam tanaman perkebunan maupun pertanian yang mencakup sebagian besar wilayahnya tersebar di 13 Kabupaten dan 1 kota. Potensi Kekayaan Intelektual sebagaimana tersebut di atas merupakan modal besar bagi Indonesia secara umum dan Kalimantan Tengah khususnya, untuk dapat membangkitkan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui upaya perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual,” jelas Wagub.
Karena itu, Edy Pratowo juga menekankan perlunya kepanjangan tangan dan skema kolaborasi dengan segenap stakeholder agar dapat menjangkau peningkatan perlindungan atas produk Kekayaan Intelektual, sekaligus layanan Kekayaan Intelektual hingga ke seluruh pelosok wilayah Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng Hendra Ekaputra menyampaikan Provinsi Kalteng saat ini masih minim pendaftaran Kekayaan Intelektual.
“Sejalan dengan hal itu, untuk memaksimalkan potensi yang ada di Kalimantan Tengah, diperlukan peran serta semua pihak, baik Pemerintah Daerah, dunia pendidikan, maupun para pelaku usaha. Saya informasikan juga, saat ini di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah telah dibentuk Duta KI yang akan membantu mensosialisasikan demi mewujudkan Kalimantan Tengah yang berbasis Kekayaan Intelektual,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post