PALANGKA RAYA – Presiden RI Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) untuk seluruh provinsi di Wilayah Kalimantan, belum lama ini
Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri acara yang digelar secara faktual di Wisata Hutan Bambu, Jalan Giri Rejo, Karang Joang, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) ini.
Presiden didampingi Menteri LHK menyerahkan secara simbolis SK kepada 5 orang perwakilan penerima SK Perhutanan Sosial dan 5 orang perwakilan penerima SK TORA.
Sementara itu, hari ini sebanyak 302 perwakilan kelompok masyarakat di Wilayah Kalimantan menerima SK, yakni 30 SK TORA dan 272 SK Perhutanan Sosial. Penyerahan SK juga diikuti secara virtual oleh hampir seluruh provinsi lainnya di Indonesia.
Total akan diserahkan 514 SK Perhutanan Sosial untuk 59.267 KK dengan luas tanah 321.800 Hektare (Ha), 19 SK Hutan Adat dengan luas tanah 77.185 Ha, dan 46 SK TORA untuk 40.669 penerima dengan luas tanah 74.743 Ha.
Acara penyerahan SK hari ini dirangkai dengan penyerahan bantuan oleh Menteri LHK kepada 6 perwakilan kelompok masyarakat. Bantuan berupa alat ekonomi produktif yang terdiri atas 1 unit perahu, 3 unit kendaraan angkut dan 1 paket stup madu.
Dalam arahannya, Presiden menegaskan bahwa tanah yang telah dimiliki harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama. “Semuanya harus produktif, jangan ditelantarkan,” tegas Presiden Joko Widodo.
Disela memberikan arahan, Presiden melakukan dialog dengan 3 perwakilan masyarakat penerima SK untuk menggali usaha dan kendala mereka dalam memanfaatkan lahan yang dimiliki. Tidak lupa Presiden pun memberikan hadiah sepeda kepada ketiga perwakilan masyarakat tersebut.
Senada dengan Presiden, Wagub Kalteng Edy Pratowo berharap tanah yang telah dimiliki masyarakat dapat dimanfaatkan dengan baik. “Nah, ini memberi kepastian kepada masyarakat Kalteng sehingga mereka bisa leluasa menggunakan tanah itu untuk usaha yang bermanfaat, untuk peningkatan ekonomi,” ujarnya, Kamis 23 Februari 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng akan mengusulkan secara bertahap terkait sertifikasi yang dilakukan Pemerintah Pusat ini. Untuk TORA di Kalteng, sebelumnya telah tersertifikasi tanah seluas 27.000 Ha dan hari ini total bertambah 18.000 Ha.
(vi/matakaltemg.com)





















Discussion about this post