SAMPIT – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim) mengajak semua pihak untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman khususnya di sekolah.
“Apalagi sekarang juga sudah ada peraturan yang mengaturnya, yakni tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 serta Nomor 82 tahun 2015,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim, Susiawati, Kamis 9 Februari 2023.
Adapun Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 berbicara tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sedangkan, Permendikbud Ristek Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Ini harus menjadi pegangan kita dalam menangani setiap kasus. Namun kita harapkan hal semacam ini tidak ada terjadi khususnya di Kotim, semoga semua yang berperan dalam lingkungan pendidikan memahami ini,” ucapnya.
Diketahui, Kemendikbud Ristek telah menyusun regulasi turunan dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Nomor 17 tahun 2022 yang mengatur lebih khusus tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Pasalnya berdasarkan data statistik menunjukkan perguruan tinggi adalah lokus yang paling rawan terjadi tindak kekerasan seksual.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=104695 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post