PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Farid Wajdi, mengumumkan penetapan UMP Kalteng Tahun 2023. Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.181.013, naik sebesar 8,845 persen atau sebesar Rp258.497 dibandingkan UMP tahun 2022.
“Berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI tanggal 11 November 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, maka variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu, sebagai berikut: pertumbuhan ekonomi menurut provinsi, tingkat pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Tengah 7,25 persen, inflasi gabungan September 2021-September 2022 menurut provinsi, tingkat inflasi Kalteng 8,12 persen,” ujarnya saat membacakan rilis penetapan UMP Kalteng 2023, Senin 28 November 2022.
Farid menambahkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 selanjutnya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang UMP Kalteng 2023 tanggal 24 November 2022.
Sementara itu, Ketua Koordinator Wilayah Konfiderasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kalimantan Tengah, Jasa Tarigan, mengatakan pihaknya sudah menerima penetapan UMP Kalteng Tahun 2023.
“Kenaikan ini menyesuaikan situasi ekonomi juga, kita juga tidak bisa memaksakan besaran sepihak keinginan kita naik berapa, tapi kalau sudah begini ditetapkan sebesar Rp258.497 kenaikannya, ya udah kita Serikat Buruh Sejahtera Indonesia bisa terima,” tuturnya.
Jasa Tarigan menyebutkan sebanyak 65 persen industri hubungan kerja Kalteng berada di sektor perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang UMP Kalteng Tahun 2023, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP yang telah ditetapkan, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil, yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan. Keputusan Gubernur tentang UMP Kalimantan Tengah mulai berlaku pada 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023.
Sebagai informasi penentuan UMP Kalteng Tahun 2023 berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu 23 November 2022 lalu.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post