PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menggelar rapat kordinasi (rakor) regional tentang optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) di Palangka Raya, Rabu 23 November 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin saat menyampaikan sambutan Gubernur Kalteng berharap, rapat koordinasi ini menghasilkan pemikiran untuk meningkatkan penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Sekda mengatakan PBB dan PPh merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang hasilnya dibagi dan disalurkan kembali kepada daerah sebagai daerah penghasil.
“Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, bahwa penerimaan Negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10 persen Pemerintah dan 90 persen untuk daerah, dan sesuai ketentuan Pasal 6 bahwa bagian Pemerintah sebesar 10 persen tersebut dialokasikan kepada seluruh kabupaten/kota. Dengan kata lain, semua penerimaan negara dari PBB dikembalikan 100 persen kepada daerah,” ucapnya.
Selanjutnya, sambung Sekda, sesuai ketentuan Pasal 8 bahwa penerimaan negara dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 persen.
“Dari 20 persen tersebut, 8 persen untuk provinsi dan 12 persen untuk kabupaten/kota,” jelasnya.
Rapat koordinasi regional intensifikasi dan ekstensifikasi PBB dan PPh se-Kalimantan yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah ini bertujuan membangun sinergisitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di tingkat regional Kalimantan untuk mengoptimalisasi penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
“Menjadi harapan kita bersama semoga kegiatan ini dapat menghasilkan rumusan-rumusan atau pemikiran-pemikiran yang dapat diimplementasikan bersama dalam upaya meningkatkan penerimaan dari Pajak Pusat dan Pajak Daerah,” ungkapnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post