PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kesehatan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Suyuti Syamsul mengatakan, akreditasi Puskesmas di daerah itu mulai dilaksanakan pada tahun 2016 yaitu sebanyak 13 Puskesmas terakreditasi.
Kemudian pada tahun 2017 bertambah 66 sehingga menjadi 79 Puskesmas terakreditasi, Tahun 2018 menjadi 138 Puskesmas terakreditasi dan Tahun 2019 menjadi 194 Puskesmas terakreditasi dari 204 Puskesmas di Kalteng.
Ada sepuluh Puskesmas yang masih belum terakreditasi, hal ini terkendala oleh Puskesmas masih belum memiliki nomor register dan/atau tidak ada tenaga medis (Dokter),” kata Suyuti, Rabu 16 November 2022.
Sebagaimana diketahui, sesuai amanat Permenkes No. 46 Tahun 2015 bahwa FKTP yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang atau re-akreditasi setiap 3 tahun sekali. Untuk menghasilkan kinerja puskesmas yang optimal sesuai dengan wewenang yang didelegasikan maka Dinkes Kabupaten/Kota perlu melakukan pembinaan dan pengawasan (Binwas) kepada Puskesmas.
Upaya meningkatkan mutu pelaksanaan Binwas perlu dibentuk Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang puskesmas.
Lebih lanjut Suyuti menambahkan, TPCB mempunyai peranan besar dalam membantu mewujudkan budaya mutu di puskesmas, membantu puskesmas untuk memenuhi standar akreditasi, membantu menyusun dan membantu dalam pelaksanaan Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) yang merupakan rekomendasi surveior pada survei akreditasi sebelumnya, memastikan puskesmas untuk menerapkan Indikator Mutu Nasional (INM) dan Insiden Keselamatan Pasien (IKP).
“Melihat besarnya peranan TPCB dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan di puskesmas, perlu kemampuan atau kapasitas TPCB yang mumpuni dalam melakukan pembinaan terpadu, melalui kegiatan ini diharapkan bisa meningkatkan kapasitas TPCB Dinkes Kabupaten/Kota,” tutupnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post