• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 26 September 2023
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkaitan Erat Dengan Masyarakat Adat

Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkaitan Erat Dengan Masyarakat Adat

Terbit pada Kamis, 10 November 2022 - 22:23 WIB
dalam Kanal Kalimantan Tengah
A A
FOTO : IST MMC/MATAKALTENG - Staf ahli (sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden.

FOTO : IST MMC/MATAKALTENG - Staf ahli (sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden.

280
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Staf ahli (sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden mengatakan bahwa program pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat kearifan lokal dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, Pemerintah provinsi, dan Pemerintah kabupaten/kota.

Hal ini disampaikannya saat mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) membuka rapat koordinasi (rakor), sosialisasi dan evaluasi panitia masyarakat hukum adat Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Kamis 10 November 2022.

Baca juga berita lainnya

DPMPTSP dan DP3APPKB Kalteng Tanda Tangani Pakta Integritas Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Katma : Kearifan Lokal Bangun Kepemimpinan Huma Betang

Kadisperkimtan Kalteng Jadi Pj Bupati Kapuas

BPBPK Bentuk Tim Khusus Padamkan Karhutla di Desa Tumbang Nusa

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyatakan bahwa untuk menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal, dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tingkat provinsi adalah kewenangan Pemerintah provinsi (Pasal 63 ayat (2) point huruf (n)). Sementara, untuk kewenangan pada tingkat kabupaten/kota disebutkan pada pasal 63 ayat (3) huruf (k),” jelasnya.

Ia menambahkan skema hutan adat yang dikembangkan oleh Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia memberikan ruang dan kesempatan yang besar bagi Masyarakat Hukum Adat untuk mendapatkan akses terhadap Sumber Daya Alam secara sah, lestari, berkelanjutan dan bertanggungjawab.

Herson menambahkan, saat ini Pemprov. Kalteng melalui panitia MHA telah menyelesaikan draft untuk ditandatangani terkait dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

“Draft Peraturan Gubernur ini sudah dapat disosialisasikan sebagai pedoman bagi kita dalam membantu melaksanakan kegiatan terkait proses pengusulan Masyarakat Hukum Adat,” jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng Joni Harta menyampaikan dalam laporannya bahwa rakor ini bertujuan untuk mensosialisasikan draft Peraturan Gubernur Nomor : 26 tahun 2022 tentang Tata Cara pengakuan MHA, serta evaluasi pelaksanaan Pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kabupaten/kota dan peraturan yang terkait.

(vi/matakalteng.com)

ad-space
Previous Post

Ini Penyebab Perkelahian di SPBU Jalan Pelita Sampit

Next Post

Sampit Trade Expo, Stand Dekranasda Kotim Ramai Pengunjung, Ada Apa Ya?

Berita Terkait

Kalimantan Tengah

DPMPTSP dan DP3APPKB Kalteng Tanda Tangani Pakta Integritas Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Senin, 25 September 2023
Kalimantan Tengah

Katma : Kearifan Lokal Bangun Kepemimpinan Huma Betang

Senin, 25 September 2023
Kalimantan Tengah

Kadisperkimtan Kalteng Jadi Pj Bupati Kapuas

Senin, 25 September 2023
Kalimantan Tengah

BPBPK Bentuk Tim Khusus Padamkan Karhutla di Desa Tumbang Nusa

Senin, 25 September 2023
Kalimantan Tengah

Horee!!! Polantas, Tokoh Masyarakat dan Dua Bupati Dapat Penghargaan di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68

Senin, 25 September 2023
Kalimantan Tengah

Puncak Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68, Polda Kalteng Gelar Syukuran

Senin, 25 September 2023
Load More
Next Post

Sampit Trade Expo, Stand Dekranasda Kotim Ramai Pengunjung, Ada Apa Ya?

Dukung Wacana Pembangunan TMP

Puluhan Hektare Lahan Sudah Ditanami Jagung Hibrida

Mayoritas Usulan di Baamang adalah Peningkatan Jalan

Kecamatan Seranau Minta Renovasi Aula Senilai Rp 200 Juta

Discussion about this post

Banner Kadisdik Kapuas

PILIHAN EDITOR

Nasib, Rumah Warga di Palangka Raya Hangus Akibat Karhutla

Senin, 25 September 2023

10 Penjabat Bupati dan Wali Kota di Kalteng, Resmi Dilantik

Senin, 25 September 2023

Diduga Ibu Gagal Menyalip Truk, Siswi SD Tewas

Senin, 25 September 2023

Tertangkap Kamera Pengawas, OTK Curi Dua Kotak Amal di Masjid Al Ukhuwah

Senin, 25 September 2023

Usai Curi 300 Kilogram Ubi Jalar, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 25 September 2023

Ini 10 Nama Pj Bupati dan Wali Kota yang Dilantik Besok

Minggu, 24 September 2023

    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman
    • Kontak
    COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
    TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
    KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
    © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
    PT RAJA DIGITAL MEDIA
    JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
    KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
    SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • News
    • Daerah
      • Kalimantan Tengah
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Legislatif
      • DPRD Kalimantan Tengah
      • DPRD Kota Palangka Raya
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Kolom
      • Advetorial
      • Opini

    COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

    Welcome Back!

    Sign In with Facebook
    Sign In with Google
    OR

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In