PALANGKA RAYA – Presiden Mahasiswa (Presma) BEM Universitas Palangka Raya (UPR) Kalimantan Tengah (Kalteng) Permutih Imam Basar, menuntut Polda Kalteng, mengusut tuntas dugaan oknum dosen yang melakukan kasus kekerasan seksual terhadap salah satu mahasiswi di Kampus UPR.
Hingga kini, sudah berjalan satu bulan sejak kasus tersebut dilaporkan pada 5 September 2022 lalu belum juga menemui titik terang, penyelesaian dari perkara tersebut. “Kami menuntut Polda Kalteng agar proses terus berjalan dan pertanggungjawaban terhadap publik, mengenai proses yang dilakukan kepolisian,” katanya ketika dikonfirmasi wartawan ini, Rabu 12 Oktober 2022.
Untuk itu pihak kepolisian diharapkan agar dapat cepat memproses kasus tersebut dan harus dilakukan secara transparan. Pasalnya dalam kasus tersebut, hak korban harus terpenuhi, baik hak hukum maupun menerima pendidikan.
“Kami sudah melakukan gerakan beberapa kali audiensi dengan dekan dan rektor, percepatan agar UPR bersikap yang menyangkut civitas di UPR. UPR sudah membentuk satuan khusus adhoc dan koordinasi dengan adhoc, mengawal bagaimana kasus ini berjalan dengan yang semestinya,” tandasnya. (Rzl)
Diberitakan sebelumnya, diduga oknum dosen dilaporkan mahasiswinya yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual ke Direskrimum Polda Kalteng. Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng, saat ini masih melakukan pendalam terkait perkara dugaan oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual tersebut.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post