PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden menyampaikan, untuk menghasilkan rekomendasi inventarisasi peraturan daerah diperlukan adanya produk hukum. Adapun salah satu produk hukum daerah yang dimaksud adalah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Hal tersebut disampaikannya saat membuka rapat Inventarisasi Peraturan Daerah kabupaten/kota Se-Kalteng, di Hotel Luwansa Palangka Raya, Jumat 19 Agustus 2022.
Nuryakin mengharapkan pertemuan ini dapat menghasilkan kesepakatan terkait komitmen penganggaran pelaksanaan inventarisasi Perda kabupaten/kota, serta menghasilkan rekomendasi strategis untuk penerapan inventarisasi Perda kabupaten/kota.
Herson menyampaikan pembinaan dan pengawasan ini dilakukan dalam berbagai mekanisme, baik konsultasi, fasilitasi, sampai dengan evaluasi dan klarifikasi. Dimana dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mulai berlaku pada tanggal 2 November 2020, telah menyederhanakan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dimana semula RDTR ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka RDTR ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
“RDTR ini tentunya juga akan sangat berkorelasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) itu sendiri. Saya berharap, kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi dan percepatan pelaksanaan penerapan inventarisasi Perda di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post