PULANG PISAU – Inspektur Kalimantan Tengah (Kalteng), Saring meminta pemerintah Kabupaten Pulang Pisau meningkatkan pengawasan kinerja penyelenggara pemerintahan daerah.
Demikian dikatakan Saring saat
melakukan Entry Meeting Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulang Pisau tahun 2022, di Aula Andris Nandjan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau, Senin 25 Juli 2022.
“Tujuan pengawasan yang ingin dicapai sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022 adalah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menindaklanjuti surat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 700/2016/IJ tanggal 22 Juli 2022 tentang Program Kerja Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022, dari sembilan aspek pengawasan umum dan 32 urusan pengawasan teknis.
Pemprov Kalteng melalui Inspektorat diwajibkan untuk melakukan pengawasan terhadap keseluruhan dari sembilan aspek pengawasan umum dan tiga urusan pengawasan teknis yaitu urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), pemberdayaan masyarakat dan desa, serta kependudukan dan catatan sipil.
“Semoga pelaksanaan kegiatan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau tahun 2022 ini dapat membawa manfaat dan mampu mengukur kinerja Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau serta dapat menjadi sarana evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di masa yang akan datang,” tutup Saring.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten III Setda Kabupaten Pulang Pisau Awun S. Ampung mengucapkan terima kasih kepada tim Inspektorat Kalteng yang telah hadir dan melakukan pembinaan terhadap Pemkab Pulang Pisau.
“Kami berharap seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau dapat mendukung kegiatan pengawasan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post