PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan segera melaksanakan seleksi bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan setempat tahun 2022.
Hal disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kalteng, Nuryakin yang menyampaikan proses seleksi diadakan dalam rangka kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana pada tahun 2023 pemerintah akan meniadakan PPNPN.
Maka dari itu lanjutnya, Pemprov Kalteng akan melakukan pengelolaan sumber daya aparatur di Lingkungan Pemprov Kalteng Tahun 2022 dalam hal ini pengurangan jumlah PPNPN di lingkungan Pemprov Kalteng secara bertahap, mulai dari Tahun 2022 hingga Tahun 2023 sehingga pada Tahun 2024 Pemprov Kalteng hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
“Sesuai dengan edaran Menpan terkait tenaga honorer, pada November 2023 nanti tidak ada lagi tenaga kontrak tapi diganti dengan PPPK,” ujar Nuryakin, Jumat 17 Juni 2022.
Diungkapkan Nuryakin pada seleksi ini Pemprov Kalteng akan membuka kuota bagi 300 PPNPN pada jabatan tenaga administrasi. Seleksi ini sendiri lanjutnya akan diikuti oleh 1.300 tenaga honorer di lingkup Pemprov Kalteng.
“Jumlah ini berdasarkan database per 20 Desember 2021 ada sekitar 1.300 tekon, tapi pada pelaksanaanya nanti kita tidak dapat memastikan apakah 1.300 akan mengikuti seleksi semua. Para tekon yang lulus seleksi ini masa kontraknya dimulai sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2022,” jelas Nuryakin.
Dalam surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah, Nomor : 800/203/Il.1/BKD disampaikan proses pengangkatan kembali PPNPN dilaksanakan melalui seleksi oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Kalteng yang akan difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing Perangkat Daerah dan tidak diperbolehkan mengganti dan atau menambah PPNPN yang sudah terdata Per 20 Desember 2021 sesuai Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 800/821/II.1/BKD tanggal 20 Desember 2021 tentang Himbauan dan Permohonan Data untuk PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) / Tenaga Kontrak Provinsi Kalimantan Tengah.
Seleksi yang difasilitasi oleh BKD Kalteng dilaksanakan paling lambat tanggal 20 Juni 2022 dan hasilnya ditetapkan dengan Surat Keputusan atas nama Gubernur Kalteng.
Seleksi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di lingkungan Pemprov Kalteng Tahun 2022 dilaksanakan dengan menggunakan metode System Computer Based Lesf (CBT) dengan bobot nilai 50%, Penilaian Disiplin/Kinerja PPNPN Tahun 2021 dengan bobot nilai 30%, dan Wawancara dengan bobot penilaian 20%.
Untuk Penilaian PPNPN Tahun 2022 diambil dari Perangkingan Penilaian per OPD berdasarkan Jumlah Kebutuhan PPNPN per OPD masing-masing tahun 2022.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post