PALANGKA RAYA – Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Kotawaringin Timur. Rakor dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah II, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu 27 Oktober 2021.
Rapat dipimpin oleh Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dodi S. Riyadi. Disampaikan pada rapat ini mengenai permasalahan Tumpang Tindih IGT yaitu tumpang tindih sawit pada tatakan yang belum selaras.
Diungkapkan untuk menyelesaikan permasalahan ini dilaksanakan dengan tiga proses. Pertama, dilakukan pengecekan terhadap tanaman sawit di lokasi tersebut, apakah penanamannya dilakukan sebelum terbitnya Perda RTRWK.
“Kedua, jika tanaman tersebut ditanam sebelum terbitnya Perda, maka akan dilakukan penyesuaian peta pola ruang pada waktu peninjauan kembali RTRWK menyesuaikan dengan RTRWP,” ucap Dodi.
Terakhir, jika tanaman tersebut ditanam setelah terbitnya perda maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan RTRWP diperbaiki menyesuaikan dengan RTRWK. Lebih lanjut disampaikan berdasarkan hasil pengecekan terhadap citra Landsat Tahun 2013, pada polygon tersebut dan sekitarnya memang sudah terdapat tanaman sawit.
Hasil analisis dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi yakni tanaman sawit sudah ada sebelum RTRWK ditetapkan dan telah dilakukan kesepakatan dengan Pemprov Kalteng bahwa polygon tersebut akan disesuaikan menjadi peruntukan perkebunan pada waktu revisi RTRWK, sama dengan peruntukan pada RTRWK.
Berdasarkan hasil analisis diatas, permasalahan antara RTRWP dengan RTRWK selesai dengan penyepakatan peruntukan sebagai kawasan perkebunan dan permasalahan antara keberadaan tanaman sawit dengan perbedaan RTRWP/K selesai karena kawasan yang disepakati adalah perkebunan, sedangkan sawit merupakan komoditas perkebunan.
Rapat ini digelar dalam rangka menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 018/DPUPRPRKP-TR/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021 perihal Konsultasi dan Koordinasi Penyelesaian Permasalahan PITTI serta dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah dan Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
(vi/matakalteng com)
Discussion about this post