PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menyerahkan dan menyalurkan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Pemprov Kalteng kepada partai politik, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa 26 Oktober 2021.
Disebutkan juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai Politik dalam Pasal 34 Ayat (1) disebutkan bahwa sumber keuangan Partai Politik terdiri dari Iuar anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBD/APBN.
“Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tersebut diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara sah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum,” ucap Gubernur H. Sugianto Sabran saat menyampaikan sambutannya.
Disampaikan lebih lanjut setiap partai politik yang menerima bantuan keuangan dari APBN/APBD, wajib membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan secara berkala setiap tahun yang disampaikan kepada BPK dan Pemerintah Provinsi selambta-lambatnya 1 Bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran.
Bagi partai politik yang melanggar, dapat terancam sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan pada tahun selanjutnya sampai laporan pertanggungjawaban diterima oleh Pemerintah. Seiring dengan telah disetujui kenaikan nilai persuara sah Kalteng oleh Kementerian Dalam Negeri yang dimulai pada tahun ini dimana kenaikannya mencapai 4 kali lipat dari Tahun sebelumnya.
Gubernur mengingatkan bahwa kenaikan dan bantuan harus digunakan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku serta harus disertai dengan pertanggungjawaban yang akuntabel baik itu secara administratif maupun keuangan.
Penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Total bantuan senilai 5,8 Miliar, diterima oleh 11 (sebelas) partai politik, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN, PPP, Perindo, PKS dan Hanura.
Pada kesempatan ini Sugianto Sabran meminta agar partai politik se-Kalimantan Tengah menjaga keharmonisan untuk mewujudkan pembangunan di Kalimantan Tengah. “Insya Allah dengan harmonisnya hubungan partai politik di Kalimantan Tengah, tentu dibawahnya akan harmonis. Sehingga akan menimbulkan suasananya yang nyaman untuk melakukan pembangunan,” demikiannya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post