PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen dari PT. Hutan Produk Lestari. Pasalnya perusahaan ini kedapatan mengangkut ribuan kayu log illegal di lokasi pelabuhan terminal khusus, Pahandut Seberang, Palangka Raya.
Sementara itu, ribuan kayu log saat ini disegel sembari dilakukan pemeriksaan dokumen untuk memastikan bagian mana saja yang sudah berizin dan diduga masih belum. Untuk sementara ribuan kayu tersebut baik di atas tongkang dan di tebing belum diizinkan untuk loading.
“Beberapa dokumen yang kita periksa itu tidak sesuai barcodenya. Saat ini tim kita masih menelusuri dan menghitung berapa total kayu yang diangkut keluar Kalteng. Intinya kita mengecek pajaknya untuk negara dan daerah. Jangan sampai banyaknya SDA keluar, tapi hasil untuk daerah tidak ada, ini yang kami tingkatkan lagi pengawasannya,” kata Sugianto, saat melakukan pengecekan kayu illegal logging di Sungai Kahayan, Senin 6 September 2021.
Lanjutnya mengatakan, hendaknya dalam memberikan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) kementerian terkait dapat berkoordinasi bersama pemerintah daerah setempat. Dia menilai banyak pengusaha HTI yang masuk ke Kalteng namun pemerintah daerah tidak mengetahuinya. Maka dari itu, Sugianto berharap agar dalam hal ini pemerintah daerah dapat dilibatkan.
“Harapannya dalam setiap mengeluarkan izin HTI pemerintah daerah dilibatkan. Jangan tiba-tiba investor banyak masuk. Namun daerah tidak mengetahuinya. Kami ingin dilibatkan, bukan karena ingin melakukan pungutan liar. Tapi biar kami mengetahui dan bisa mengawasi HTI ini,” ujarnya.
Sugianto menambahkan, dari Palangka Raya, Das Barito sampai Murung Raya sudah ada izin usaha HTI. Berdasarkan penelusuran pemerintah provinsi melalui instansi terkait, kini di Kalteng ada sekitar 800 ribu dan banyak sekali yang sudah tidak aktif.
“Yang tidak aktif ini mohon dicabut oleh dirjen KLHK. jangan dibiarkan terus disini. Agar ada manfaatnya untuk daerah dan masyarakat,” ungkapnya. Gubernur sendiri telah meminta Dinas Kehutanan untuk melakukan pendataan jumlah HTI yang tidak aktif di Kalteng, agar dicabut izinnya.
“Jangan biarkan beroperasi di Bumi Tambun Bungai, jika merusak hutan dan berdampak negatif untuk daerah terutama masyarakat. Jika data HTI yang tidak aktif ini saya dapatkan. Saya akan melaporkannya ke Menteri, untuk ditindak lebih lanjut,” bebernya.
Sugianto juga meminta, kepada pengusaha HTI yang mengambil kayu dari Kalteng untuk menanam kembali setelah melakukan penebangan agar hutan Kalteng tidak gundul dan menjadi salah satu penyebab banjir dimana-mana.
“Kita akan periksa legalitasnya HTI ini dari hulu ke hilir. hulunya kita periksa izin HTI dari KLHK, betul tidak cara penebangannya betul tidak diameternya. dalam satu bulan ini semua DAS kita masuki. Saya perintahkan dinas perhubungan dan pihak terkait untuk masuk semua DAS memeriksa ini. Kita minta bantu Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersama sama melakuan pengecekan, baik Kehutanan, Perkebunan dan juga Pertambangan,” pungkas Sugianto.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post