PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko penanggulangan Covid-19, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saat ini memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat secara ketat sebagai langkah siaga darurat Covid-19 hingga 20 Juni 2021 mendatang.
Hal ini juga dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/109/2021 yang serentak dilaksanakan di seluruh Kabupaten dan Kota. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat ini menyusul terjadinya lonjakan yang cukup tinggi di beberapa daerah seperti Lamandau, Sukamara dan Palangka Raya.
Sebagai pelaksana kegiatan PPKM ini, Pemerintah Darah melalui Tim Satgas Covid-19 bersama TNI-Polri dan stakeholder terkait akan melakukan penertiban jika ada masyarakat yang melanggar instruksi tersebut.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo menyampaikan saat melaksanakan apel gabungan Yustisi di Bundaran Besar Palangka Raya, Rabu 7 Juli 2021 malam menyampaikan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Daerah dan Instansi terkait akan berupaya semaksimal mungkin menanggulangi Covid-19 sesuai Instruksi Mendagri.
Hal ini dikarenakan Provinsi Kalteng termasuk dalam 10 Provinsi yang diinstruksikan PPKM Darurat oleh Pemerintah, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi level 4.
“Diberlakukannya PPKM ini sebagai upaya mengantisipasi masuknya virus varian baru di wilayah PPKM skala mikro super prioritas khususnya di Zona Oranye dan Merah,” jelasnya. Dia menambahkan, dengan dimulainya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini bisa berjalan dengan baik.
“Kita minta kepada masyarakat agar mematuhi instruksi ini terutama kepada pelaku usaha seperti Cafe, Restoran, Rumah Makan dan pusat keramaian lainnya seperti pasar agar membatasi jam operasionalnya pada pukul 20.00 WIB untuk sementara waktu,” pungkasnya.
(fai/matakalteng.com)






















Discussion about this post