PALANGKA RAYA – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Nuryakin, didampingi Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kalteng, Farid Wajdi mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) PPKM Darurat Covid-19 secara virtual di Ruang Rapat Bajakah 2, Kompleks Kantor Gubernur, Rabu, 7 Juli 2021.
Rapat Monev ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah guna membahas mengenai percepatan penyaluran Bansos sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Mendagri (Inmen) Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa-Bali pada Diktum 8.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan yang diwakili oleh Direktur Manajamen Bencana Edy Suharmanto menjelaskan, Diktum 8 tersebut mengamanatkan untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber pada APBD serta sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari Pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Sedangkan bagi kabupaten/kota yang tidak menerapkan PPKM Darurat, tetap memberlakukan PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian memberikan gambaran realisasi percepatan penyaluran Bansos sesuai Inmen 15/2021 maupun Surat Edaran Mendagri. Laporan Realisasi Anggaran per 30 Juni 2021 memperlihatkan masih banyaknya Pemerintah Daerah yang belum merealisasikan penyaluran Bansos. Oleh karena itu, Mochamad Ardian menekankan agar hal ini menjadi atensi bagaimana penanganan realisasi Bansos di APBD. Selain itu menyangkut Bansos dan Jaring Pengaman Sosial, hal penting lainnya yang harus menjadi perhatian yaitu mengenai insentif tenaga kesehatan (Nakes).
“Kami berharap pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah percepatan dan tentu saja tepat sasaran. Ini atensi Bapak Presiden untuk mendorong penanganan Covid-19, salah satunya melalui vaksinator. Tolong insentif bagi Nakes yang sudah menjadi garda terdepan penanganan Covid-19 bisa segera dibayarkan,” jelas Ardian.
Kendala teknis seperti sistem aplikasi dan kurangnya koordinasi antara pemerintah daerah, BKAD, Dinkes, dan Faskes ditengarai menjadi penyebab belum dibayarnya insentif Nakes.
“Mohon dukungan para Sekda, segera koordinasi dan konsolidasi upaya percepatan pembayaran insentif Nakes. Kami sangat berharap peran Inspektorat Pemda untuk bisa memfasilitasi pendampingan dalam rangka menjaga akuntabilitasnya,” imbuhnya.
Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak pun menegaskan akan mengadakan pertemuan-pertemuan serial khusus pengawasan yang memberikan asistensi secara periodik pada pengawasan di daerah.
(liv/matakalteng.com)
Discussion about this post