PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengeluarkan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan ke Kalteng.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah nomor 443.1/69/Satgas Covid-19. Sejumlah poin tertuang dalam surat edaran tersebut, hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Diskominfosantik Kalteng Agus Siswadi, Kamis 3 Juni 2021.
Disebutkan Pelaku Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng harus mengikuti ketentuan khusus seperti pelaku perjalanan darat seperti transportasi angkutan umum dan angkutan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Begitu pula dengan pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen atau tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Pada poin selanjutnya disebutkan juga pelaku perjalanan wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/perusahaan/badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 5X24 jam.
“Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam masa pandemi Covid-19 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” jelas Agus.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan.
Terakhir dalam SE disebutkan setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
(vi/matakakteng.com)






















Discussion about this post